Jadi Pematik Kriminalitas, Tim Opsnal Polsek Rastim Gagalkan Jual Edar Miras

 

Kota Bima,Dimensi.- Polsek Rastim Polres Bima Kota, gagalkan  peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya. 

Gerebek dan penertiban ini berlangsung Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 22.30 Wita, di beberapa lokasi yang ditengarai sebagai tempat jual edar miras.

Diantaranya di Kelurahan Rontu, RT 04/02 Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Utara serta sejumlah lokasi lainnya.

Penertiban miras oleh Tim Opsnal Polsek Rastim tersebut dipimpin langsung  Kanit Reskrim IPDA M Imanuddin SH.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rastim Iptu Suhadak SH, Minggu  22 Juni 2025.

Dijelaskannya, penggeledahan di tempat-tempat yang diduga menjadi penyimpanan miras. Berdasarkan laporan dari masyarakat, team opsnal berhasil mengamankan 36 botol miras jenis arak Bali.

Dua orang pelaku yang menguasai miras tersebut, yaitu SF (30) dan ND (64) selaku penjual barang haram tersebut, jelas Iptu Suhadak, selanjutnya diamankan untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polsek Rastim untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras. Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasana'e Timur,"pastinya.

Kegiatan ini berjalan aman dan lancar, dan Polsek Rastim akan terus melakukan upaya penertiban dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar