
Kota Bima, Dimensi.- Kerja cepat, terukur dan tuntas ditunjukan Tim Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Didik Suryadin dan anggotanya.
Diback up langsung KBO Sat Narkoba Ipda Sirajuddin, Tim Cobra Alpha menggagalkan jual edar narkoba jenis sabu dan ganja serta menggulung dan meringkus lima orang pengedar asal Bima.
Pengungkapan dan penangkapan para pengedar narkoba tersebut berlangsung Jum'at 8 Desember 2023 malam sekira pukul 22.00 wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, Sabtu siang ini.
Kelima pelaku yang menguasai, memiliki dan mengantongi narkoba jenis sabu dan ganja itu, diringkus di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) baik di wilayah Kota Bima pun di wilayah Kabupaten Bima.
Siapa saja lima pengedar narkoba yang digulung Tim Cobra Alpha ?, sebut Kasat Narkoba, di TKP pertama yakni di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, yakni FR (35) dan MI (32) keduanya warga Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Di TKP pertama, barang bukti yang diamankan, selembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, 23 bungkus plastik klip berisi daun ganja, 2 alat hisap sabu, tabung kaca, dompet, dua handphone dan satu korek api gas.
"Di TKP pertama,barang bukti sabu dengan berat bersih 0,13 gram dan ganja dengan berat bersih 7,56 gram"jelasnya.
Kemudian di TKP kedua, sebut Kasat Narkoba, diamankan IS (32) dan AS (35) warga Kecamatan Mpunda Kota Bima dan warga Kecamatan Manggelewa Kabupaten Bima.
Di TKP kedua Tim Cobra Alpha mendapatkan sejumlah barang bukti satu buah timbangan dan handphone.
Sementara itu di TKP ketiga di KalampaKecamatan Woha KabupatenBima, Tim Cobra Alpha sebut Kasat Narkoba, meringkus AR (42) dengan barang bukti 10 lembar plastik klip transparan besar yang berisi batang, daun dan biji di duga Narkotika jenis Ganja., 24 bungkus kertas warna coklat yang di dalamnya berisi batang daun dan biji yang di duga Narkotika jenis Ganja, Tupperware yang berisi batang, daun dan biji diduga ganja, 1bundel plastik klip transparan kosong ukuran besar 2 kertas papir, gunting, handphone dan uang sejumlah Rp 500 ribu.
"Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"tutup AKP Tamrin.(RED)

0 Komentar