Pengadilan Negeri Bima dan Disdukcapil Kota, MoU SIPEDE - DIMENSI

Breaking

01 April 2021

Pengadilan Negeri Bima dan Disdukcapil Kota, MoU SIPEDE

 


DIMENSI.-Spirit menyuguhkan pelayanan prima dengan akses mudah, diterobosi Pengadilan Negeri Bima dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.


Komitmen memangkas birokrasi pelayanan khusus soal pengurusan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan ketetapan hukum dalam keputusan Pengadilan itu, disepakati dua lembaga terkait.


Bentuknya, Kamis (1/4) sore ini, Kepala Disdukcapil Kota Bima Hj Mariamah dan Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa, sepakat tandatangani kesepakatan yang tertuang dalam Momerandum of Understanding (MoU).


Dihadiri sejumlah pejabat terkait dua lembaga itu, bertempat di Kantor Disdukcapil Kota Bima, pelayanan administrasi kependudukan yang terkait dengan keputusan pengadilan di tandatangani bersama, dengan nama MoU Sidang di Tempat atau disingkat SIPEDE.


Kepala Disdukcapil Kota Bima, Hj Mariamah dalam sambutannya, mengapresiasi dan sangat berterimakasih atas terobosan, ide dan gagasan cemerlang dari pihak Pengadilan Negeri Bima yang begitu bersemangat, memotong mata rantai pelayanan pengurusan administrasi kependudukan bagi warga yang berhubungan dengan keputusan pengadilan, dengan menggelar sidang di tempat atau tanpa antrean dan menunggu di Pengadilan.


"Kami sangat berterimakasih pada Ketua Pengadilan dan jajaran yang mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat pemohon keputusan atas pengurusan administrasi kependudukan. Ini terobosan luar biasa,"ucapnya.


Ketua Pengadilan Negeri Bima Haris Tewa juga dalam sambutannya menyebutkan, pelayanan yang dikedepankan sekarang adalah pelayanan yang mempermudah masyarakat.


Kalau bisa potong kompas prosedur dan waktunya, kata Haris, mengapa dipersulit dan dibuat lama-lama."Inilah yang membuat warga pemohon pengurusan administrasi kependudukan menjadi malas dan akhirnya tidak mau berurusan dengan birokrasi,"timpalnya.


Dengan MoU ini, pihaknya, akan mempermudah proses dan pembiayaannya, asalkan tidak melabrak aturan dan regulasi, sidang di tempat atau mendatangi warga, adalah solusi memangkas pelayanan yang selama ini bertele-tele.


Sidang di tempat dan atau sidang keliling, sambung Haris, menjadi solusi, selain memangkas birokrasi juga menjamin kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi kependudukan.


"Intinya kami akan melayani dengan sistem One day service, one day eksekution dan one day publish,"pungkasnya.(RED)


Tidak ada komentar:

Halaman