![]() |
| Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Saat Gerebek Jual Edar Narkoba |
Dari tangan FH, polisi menyita 12 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,78 gram.
Penggerebekan dramatis itu berlangsung Senin (5/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di dua lokasi berbeda, yakni rumah FH di Desa Simpasai, Kecamatan Lambu dan rumah seorang perempuan berinisial SR di Desa Naru, Kecamatan Sape.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di Desa Simpasai.
“Setelah informasi kami dalami dan akurat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar IPTU Iman.
Setibanya di rumah FH, tim langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumahnya disaksikan warga setempat.
Hasilnya, 12 paket sabu ditemukan tersebar di beberapa tempat.
Dua paket digenggam di tangan FH, sembilan paket dibungkus tisu, dan satu paket lagi disembunyikan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua plastik klip kosong, dompet merah, dua pipet sendok, tabung kaca, dua unit HP Oppo biru dan Vivo hitam, serta uang tunai Rp 100 ribu.
"Dari pemeriksaan awal di lokasi, FH mengakui barang tersebut miliknya dan menyebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial SR," ungkap Iman.
Berbekal pengakuan itu, tim kemudian bergerak ke rumah SR di Desa Naru, Sape. Namun saat digerebek, SR tidak berada di tempat. Penggeledahan rumah SR tidak menemukan barang bukti narkotika.
Seluruh barang bukti bersama FH kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota.
"Pengungkapan ini komitmen kami dalam memberantas narkotika. Kami mengajak masyarakat jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba," pungkas IPTU Iman.(RED)


0 Komentar