![]() |
| Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Saat Diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota |
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Desa Sondosia, Kecamatan Sila Kabupaten Bima.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Reskrim Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, Jumat 11 September 2026.
Kasus ini bermula pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 Wita. Korban GS (25), warga Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Rasanae Timur, meminjamkan 1 unit motor merek Extride warna merah putih kepada KH.
"Pelaku bilang mau dipakai jalan-jalan sebentar. Karena kenal, korban percaya dan meminjamkan," jelas *Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Mochamad Fikri Dafa Alfarez.
Namun setelah ditunggu berhari-hari, motor tak kunjung dikembalikan. Korban menghubungi pelaku berkali-kali tapi diabaikan. Merasa dirugikan sekitar Rp6 juta, korban akhirnya melapor ke Polres Bima Kota.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat, mendapat informasi bahwa KH berada di Desa Sondosia Kecamatan Sila.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, KH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku motor tersebut sudah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat.
"Pelaku mengaku butuh uang cepat, makanya motor pinjaman itu digadaikan. Ini jelas unsur penggelapan," tegas Iptu Fikri.
Tanpa buang waktu, tim melakukan pengembangan ke Kelurahan Nae. Dari hasil koordinasi dengan penerima gadai, polisi berhasil mengamankan kembali 1 unit sepeda motor Extride warna merah putih yang menjadi barang bukti.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana penggelapan.
"Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, apalagi yang belum dikenal baik. Cek dulu identitas dan buat perjanjian tertulis agar tidak terjadi hal serupa," ujarnya.
Atas perbuatannya, KH dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan* dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(RED)


0 Komentar