Perkuat Penegakan Perda, Sat Pol PP Kota Bima Sosialisasi Jual Edar Rokok Ilegal

 


Kota Bima,Dimensi.-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

 Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memperkuat kapasitas aparatur melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang digelar di Aula SMKN 3 Kota Bima, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal” ini diikuti 25 personel Satpol PP Kota Bima. Bimtek dibuka langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, dan turut dihadiri narasumber dari instansi terkait bidang cukai tembakau.

Erwin Rahadi menegaskan, penguatan kapasitas aparatur menjadi kunci agar penegakan peraturan daerah (Perda) terkait cukai tembakau berjalan lebih optimal di lapangan. 

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu/tidak sesuai ketentuan masih marak ditemukan dan menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

“Melalui bimtek ini, kami berharap personel semakin optimal dalam penegakan perda, khususnya di bidang cukai tembakau, serta mampu memaksimalkan pemanfaatan dana cukai untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Erwin menjelaskan, Satpol PP sebagai aparat penegak Perda memiliki peran vital dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal.

 Karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan dinilai penting agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan di lapangan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.

Selain membekali personel dengan pemahaman regulasi cukai yang berlaku, bimtek ini juga mengasah kemampuan teknis di lapangan. 

Materi yang diberikan mencakup cara mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal, teknik pengawasan di titik distribusi, mekanisme penindakan sesuai SOP, hingga penguatan koordinasi lintas instansi.

“Personel harus paham betul bedanya pita cukai asli dan palsu, pola distribusi rokok ilegal, sampai bagaimana menyusun laporan hasil operasi. Kalau aparatur kita kompeten, penindakan jadi lebih akurat dan tidak salah sasaran,” tegas Erwin.

Ia menambahkan, sinergi menjadi kata kunci dalam pemberantasan rokok ilegal. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan Bea Cukai, kepolisian, TNI, serta OPD terkait. Bimtek ini juga menjadi wadah menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga.

Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Sesuai regulasi, DBHCHT diarahkan untuk tiga bidang utama: kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum, termasuk pemberantasan rokok ilegal.

“DBHCHT harus kembali ke masyarakat. Salah satunya lewat penguatan aparatur penegak hukum agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Kalau peredaran ilegal berkurang, penerimaan negara dari cukai meningkat, dan itu kembali lagi untuk pembangunan,” jelas Erwin.

Dengan adanya bimtek ini, Satpol PP Kota Bima menargetkan personelnya semakin profesional, kompeten, dan berintegritas dalam menjalankan tugas. 

Harapannya, operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ke depan lebih terarah, jumlah temuan rokok ilegal menurun, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai semakin meningkat.

Di akhir kegiatan, Kasat Pol PP Erwin Rahadi bersama peserta bimtek melakukan sesi foto bersama sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Bima. 

“Ini ikhtiar kita bersama. Satpol PP akan terus hadir menegakkan Perda dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

0 Komentar

Posting Komentar