Malas Kerja Sebulan, Salah Satu Kabid di DLH Kota Bima Terancam Sanksi Berat

Foto ilustrasi
Kota Bima,Dimensi.-30 hari  berturut-turut tidak masuk kerja, Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, terancam sanksi berat.

Pejabat eselon III berinisial FH, telah dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima, karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

FH dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari kerja aktif. 

Bolosnya FH selama sebulan itu, tentu sebagai perilaku tidak baik seorang ASN dan tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, kami telah menerima laporan dari Dinas Lingkungan Hidup mengenai dugaan indisipliner salah satu kepala bidangnya, yakni saudara FH,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bima, Arif Roesman Effendy pada wartawan,  Jumat 16 Mei 2025. 

Laporan hasil pemeriksaan internal dari DLH sudah disampaikan ke pihaknya. Dalam waktu dekat, BKPSDM akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap FH, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Berdasarkan hasil koordinasi, yang bersangkutan tidak masuk kerja lebih dari satu bulan tanpa keterangan sah. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.

Pelanggaran disiplin tersebut sambungnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat bisa sangat tegas.

“Mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penundaan kenaikan pangkat atau gaji berkala, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat,” jelasnya.

Proses pemeriksaan pastinya, akan berjalan secara objektif dan profesional. Apabila terbukti, FH akan menerima sanksi sesuai dengan bobot pelanggaran yang dilakukan.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar