Kota Bima Dimensi.- Selasa 4 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WiB, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, akan membacakan putusan dismissal atau penelitian terhadap sengketa Pilkada Kota Bima oleh Penggugat Paslon Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah (Rum-Innah).
![]() |
"Kita yakin putusan dismissal besok ditolak," kata Abdul Rauf pada wartawan Senin 3 Februari 2025.
Alasan dan prediksinya, majelis hakim MK menolak gugatan tersebut. Seperti dalil-dalil yang diajukan kubu Rum-Innah lemah. Dan tidak memiliki alat bukti, sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
"Kita sudah konsultasi juga dengan ahli, bahwa putusan dismissal besok gugur karena bukti-bukti yang diajukan lemah. Artinya tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian,"ungkapnya.
Anggota DPRD NTB dari Partai Demokrat ini menerangkan, seusai pembacaan putusan dismissal itu, KPU Kota Bima wajib menetapkan Man-Feri sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bima terpilih dalam Pilwalkot Bima 2024.
"Tiga hari setelah pembacaan putusan dismissal KPU Kota wajib menetapkan Man-Feri sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima terpilih periode 2025-2030," katanya.
Rauf mengimbau pada seluruh pendukung, simpatisan dan loyalis Man-Feri agar tidak bereuforia berlebihan serta menggelar konvoi pasca pembacaan putusan dismissal.
"Kita harapkan acara menyambut kemenangan Man-Feri dilakukan Rabu pagi keesokan harinya. Mengingat pembacaan putusan dismissal digelar Selasa malam hari,"harapnya.(RED)
0 Komentar