Kota Bima, Dimensi.-Satresnarkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 
Pengedar Sabu Saat Diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota
Dalam Operasi Kampung Rawan Narkoba, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.00 Wita, dua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Resnarkoba IPTU Iman Arsyhafdi menjelaskan, operasi berawal dari informasi warga bahwa di Kelurahan Sarae kerap terjadi transaksi sabu.
Berbekal informasi A1, tim opsnal yang dipimpin AIPTU Rahmansyah, langsung membagi tim dan melakukan upaya paksa.
TKP 1di Gang RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat. Tim mengamankan terduga berinisial GU (41) warga Kelurahan Kolo, Asakota. Saat tim datang, pelaku sempat membuang bungkusan rokok Sampoerna Mild yang berisi 11 klip sabu.
Dari penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, polisi menemukan *11 bungkus plastik klip berisi kristal sabu*, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit HP Redmi biru, dan uang tunai Rp475.000. GU mengakui barang tersebut miliknya.
Tim kemudian bergerak ke TKP 2 di Gang RT 003 RW 001, Kelurahan Melayu, Asakota. Di sana diamankan AH (31) warga Kelurahan Jatibaru, Asakota. Pelaku juga sempat membuang barang bukti saat akan ditangkap. Polisi menemukan 1 bungkus klip sabu.
"Total barang bukti sabu dari kedua TKP seberat brutto 2,90 gram,"jelasnya.
Kedua terduga beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan modus pelaku diduga sebagai pengedar yang bertransaksi di wilayah Rasanae Barat.
Rencana tindak lanjut, polisi akan membuat laporan polisi, tes urine terduga, uji lab barang bukti, pengembangan jaringan, serta melengkapi penyidikan dan koordinasi dengan JPU.
Polres Bima Kota mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran narkoba melalui Call Center 110 demi mewujudkan Kota Bima bersih dari narkoba.(RED)

0 Komentar