![]() |
| Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik PLN Saat Diamankan Polsek Wawo Polres Bima Kota |
Pengungkapan dipimpin langsung Katim Opsnal Polsek Wawo *AIPDA Mansyur*. Tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti kabel jaringan tegangan rendah (JTR).
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, melalui Kapolsek Wawo IPTU Eka Farman menjelaskan, kasus terungkap berawal dari laporan gangguan listrik.
Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas PLN Ranting Wawo, Yadin, menerima laporan warga soal aliran listrik ke kebun di Desa Maria Utara padam.
Saat dicek, kabel JTR 4 x 70 mm pada tiang WW05D14 hingga WW05D17 terputus dan hilang sepanjang 150 meter. Kerugian ditaksir Rp33 juta. PLN kemudian melapor ke Polsek Wawo.
Hasil penyelidikan, Selasa (13/10/2026) pukul 09.00 Wita, tim mengamankan satu unit pikap Suzuki Carry hitam EA 8177 SH di depan Toko Bangunan Jaya Raya Kelurahan Sarae Kota Bima.
Mobil diduga dipakai mengangkut kabel curian. Sopir berinisial Mustamim (49), warga Jatibaru Barat, diamankan untuk dimintai keterangan.
Dihari yang sama pukul 15.00 Wita, tim menggerebek gudang rongsokan di Jalan Buya Hamka Desa Raba Kodo, Woha.
Disana ditemukan kabel PLN yang sudah dipotong-potong. Pemilik usaha berinisial HS (42) turut dibawa ke Polsek Wawo.
Pengembangan berlanjut Jumat (16/10/2026) pukul 16.00 Wita. Tim mendapat info keberadaan terduga pelaku. Pukul 21.00 Wita, petugas mendatangi Jalan Sultan Salahuddin samping Hotel Komodo Kelurahan Sarae, dan mengamankan dua terduga yang sedang duduk di pinggir jalan.
Tak lama kemudian, satu terduga lainnya ditemukan di kos di RT 005 RW 002, Kelurahan Sarae.
Tiga terduga yang diamankan yakni MR alias RD (22) warga Gerimak Indah, Narmada, Lombok Barat; MS (44) warga Kelurahan Sarae dan RM (32) warga Kelurahan Nae, Kota Bima.
Barang bukti yang diamankan: satu karung kabel PLN JTR 4 x 70 mm panjang 150 meter yang telah dipotong-potong ukuran 50 cm, serta satu unit pikap Suzuki Carry hitam yang digunakan untuk mengangkut Kabel dimaksud.
Kapolsek menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga Kamtibmas.
Saat ini para terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Wawo untuk mendalami peran masing-masing.
Polres Bima Kota mengimbau warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 gratis 24 jam.(RED)


0 Komentar