![]() |
| Foto Gedung Pemkot Bima |
Kepala BKPSDM Kota Bima M Mahdum mengatakan surat edaran itu bertujuan memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja, serta mendorong profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan mematuhi jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 Wita dengan istirahat pukul 12.00–13.00 Wita. Sedangkan Jumat pukul 07.00–16.00 Wita dengan istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.
ASN dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan atasan langsung.
“ASN juga dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, maupun tempat sejenis selama jam kerja, kecuali untuk melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah,” tegas Mahdum, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, pegawai yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan sah akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memastikan kebijakan berjalan, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta melakukan pengawasan secara berjenjang dan konsisten terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja bawahan.
Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
“Melalui surat edaran ini, Pemkot berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya.(RED)


0 Komentar