ASN Dilarang Nongkrong Saat Jam Kerja, Pemkot Bima Terbitkan Surat Edaran Disiplin

 

Foto Gedung Pemkot Bima
Kota Bima, Dimensi.-Pemerintah Kota Bima memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026, Pemkot menegaskan larangan ASN meninggalkan kantor hingga nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Kepala BKPSDM Kota Bima M Mahdum mengatakan surat edaran itu bertujuan memperkuat disiplin, meningkatkan kinerja, serta mendorong profesionalisme dan efisiensi pelayanan publik.

Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan mematuhi jam kerja Senin-Kamis pukul 07.30–16.00 Wita dengan istirahat pukul 12.00–13.00 Wita. Sedangkan Jumat pukul 07.00–16.00 Wita dengan istirahat pukul 11.30–13.00 Wita.

ASN dilarang meninggalkan tempat kerja tanpa izin selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan dinas yang telah mendapat persetujuan atasan langsung.

“ASN juga dilarang mengunjungi warung kopi, restoran, kafe, pasar, maupun tempat sejenis selama jam kerja, kecuali untuk melaksanakan tugas yang dilengkapi surat perintah,” tegas Mahdum, Jumat (16/10/2026).

Ia menambahkan, pegawai yang ditemukan berada di luar kantor tanpa alasan sah akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kebijakan berjalan, kepala perangkat daerah, camat, dan lurah diminta melakukan pengawasan secara berjenjang dan konsisten terhadap kehadiran serta kepatuhan jam kerja bawahan.

Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN

“Melalui surat edaran ini, Pemkot berharap seluruh ASN menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga disiplin, serta memberikan pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar