![]() |
| Paripurna ke-10 DPRD Kota Bima |
Paripurna ini dengan agenda utama penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat berlangsung Kamis (17/9/2026) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan.
Hadir dalam paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Bima Muhammad Fakhrunraji mewakili Wali Kota Bima, bersama jajaran kepala OPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur terkait lainnya.
Sekda Kota Bima membacakan penjelasan resmi Pemerintah Kota Bima terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Penyampaian ini merupakan tahapan formal yang wajib dilakukan sebagai awal pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Dalam penjelasannya, Pemerintah Kota Bima memaparkan latar belakang, dasar, serta arah kebijakan perubahan APBD yang disesuaikan dengan perkembangan pendapatan, belanja, dan kebutuhan prioritas pembangunan di tahun berjalan.
"Penjelasan Wali Kota ini menjadi bahan awal bagi DPRD untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam melalui alat kelengkapan DPRD," ujar Alfian Indrawirawan.
Wakil Ketua I DPRD menegaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak hanya soal perubahan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Lebih dari itu, ini adalah ruang bagi DPRD untuk memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar yang jelas, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Nantinya, DPRD melalui Badan Anggaran dan Komisi-komisi akan mencermati secara detail substansi Raperda, mulai dari arah kebijakan pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan, program-program prioritas dan perubahan alokasi anggaran di masing-masing OPD
Proses ini menjadi bagian penting dari fungsi anggaran DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna ke-10 ini menjadi pintu awal rangkaian panjang pembahasan Perubahan APBD 2026.
Tahapan selanjutnya akan berlanjut sesuai tata tertib DPRD dan peraturan perundang-undangan hingga tercapai persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Bima.(RED)


0 Komentar