![]() |
| Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota Saat Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP |
Sosialisasi itu bertajuk implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP]. Kegiatan menyasar para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Kota Bima.(Tipidter)
Sosialisasi berlangsung pada Jumat 5 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WITA di Ruang Kasat Reskrim Polres Bima Kota dan dibuka langsung oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Dedi Supriyadi, S.H.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez S.Tr.k, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS terkait kewenangan, prosedur, serta mekanisme koordinasi dalam proses penyidikan berdasarkan KUHAP yang baru.
“UU No. 20 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam proses penyidikan. Karena itu, sinergi antara Polri dan PPNS harus semakin kuat agar penanganan perkara berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Sat Reskrim Polres Bima Kota, meliputi Wakapolres, KBO Sat Reskrim, dan Kanit Tipidter. Sementara dari unsur PPNS hadir perwakilan dari Dinas Sosial Kota Bima, Sat Pol PP Kota Bima, Balai Karantina Bima, Dinas Koperindag Kota Bima, dan Imigrasi Kelas II Bima.
Dalam pembukaannya, Kompol Dedi Supriyadi menekankan pentingnya tertib administrasi dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan.
Waka Polres meminta para PPNS memahami batas kewenangan dan kewajiban berkoordinasi dengan penyidik Polri sesuai amanat KUHAP terbaru.
“Kita bekerja untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Karena itu, pahami betul aturan mainnya. Jangan sampai ada kesalahan prosedur yang justru menghambat proses hukum,” tegas Wakapolres.
Para peserta tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi diskusi. Mereka menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait implementasi pasal-pasal baru, khususnya yang berkaitan dengan pelimpahan berkas dan pengawasan penyidikan.
Melalui sosialisasi ini, Polres Bima Kota berharap koordinasi dengan PPNS di wilayah Kota Bima semakin solid, sehingga penegakan hukum terhadap tindak pidana tertentu dapat berjalan lebih efektif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.(RED)


0 Komentar