![]() |
| Barang Bukti Sabu Hasil Ungkap Sat Resnarkoba Polres Bima Kota |
Seorang perempuan yang diketahui berstatus ibu rumah tangga (IRT) sekaligus residivis kasus narkotika berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 5,11 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di RT 002 RW 001, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kelurahan Sarae.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah target dan lokasi dipastikan, tim langsung bergerak melakukan upaya paksa terhadap seorang perempuan berinisial LE (30), warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Tim berhasil mengamankan terduga pelaku LE di wilayah Kelurahan Sarae setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu,” jelas AKP Jahyadi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat umum dan Ketua RT setempat, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas sebuah gerobak jualan yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Tak berhenti di situ, sekitar tiga meter dari lokasi tersebut, tim kembali menemukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna ungu dan dibungkus menggunakan kemasan snack.
Selain sembilan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang dimodifikasi sebagai sendok, dua buah dompet kecil warna hitam dan ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp255.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 5,11 gram.
Setelah melakukan penangkapan, tim melanjutkan pengembangan dengan menggeledah rumah terduga pelaku yang berada di RT 009 RW 005 Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Namun dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat diinterogasi, LE mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tegasnya.(RED)


0 Komentar