Acap Renggut Korban, Polsek Langgudu Pasang Baliho Bahaya Setrum Listrik di Area Pertanian

 

Personel Polsek Langgudu Pasang Baliho Larangan Gunakan Setrum Listrik di Kebun Jagung 
Bima, Dimensi.-Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penggunaan listrik yang tidak sesuai standar, personel Polsek Langgudu melaksanakan kegiatan pemasangan baliho larangan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi kepada warga, Rabu (25/3/2025) sekitar pukul 15.20 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di sejumlah titik strategis, khususnya di sekitar areal ladang jagung milik petani di wilayah Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M melalui Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat penggunaan perangkat listrik yang tidak aman, terutama di area pertanian yang rawan risiko.

“Personel Polsek Langgudu bersama Kapolsek melaksanakan pemasangan baliho larangan serta memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak menggunakan perangkat listrik yang tidak sesuai standar karena sangat berpotensi membahayakan keselamatan jiwa,” jelasnya.

Baliho larangan dipasang di lokasi-lokasi yang mudah terlihat oleh masyarakat, sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan menjadi perhatian bersama. 

Isi imbauan menekankan pentingnya penggunaan instalasi listrik yang aman dan sesuai standar guna menghindari risiko kecelakaan, seperti tersengat listrik.

Selain itu, personel juga memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat di lokasi kegiatan. 

Edukasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kewaspadaan warga terhadap potensi bahaya listrik, khususnya dalam aktivitas pertanian sehari-hari.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam penggunaan listrik, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar