![]() |
Penggerebekan 712 botol miras berbagai jenis tersebut digagalkan dan jual edarnya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar dibawah pimpinan Katim Aipda Rahmansyah bersama anggotanya, Rabu 16 Juli 2025 sore
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kapolsek Rasbar AKP Suratno.
Disebutkannya, penggerebekan dan penertiban ratusan botol miras berbagai jenis tersebut, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya pengedaran miras dimaksud.
"Tim Opsnal yang melakukan kontrol delivery terhadap bus antar kota antar provinsi yang diduga membawa miras. Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan barang bukti miras yang kemudian diamankan di Mako Polsek,"jelasnya.
Selanjutnya, tim mendapatkan laporan lain tentang adanya pengedaran miras di Kelurahan Nae. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di salah satu rumah warga yang diduga menyimpan, menguasai, atau memiliki miras. Hasilnya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 26 duz atau 685 botol miras jenis Arak Bali, 2 duz atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang.
"Total miras yang berhasil diamankan adalah 712 botol. Pemilik miras, yaitu Bobi Enggi Harto dan Zulkarnain, beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Rasana'e Barat untuk diproses lebih lanjut,"urainya
Adapun rincian dari hasil penggerebekan, sambung AKP Suratno menjelaskan, dari pemilik BE (28) seorang sopir, beralamatkan Empang Sumbawa, 5 duz atau 160 botol miras jenis Arak Bali yang diamankan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kemudian dari pemilik ZL (51) warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, sejumlah 21 duz atau 525 botol miras jenis Arak Bali, 2 duz atau 24 botol miras jenis Anggur Merah, dan 3 botol miras jenis Bir Bintang yang diamankan di rumahnya.
Kegiatan penertiban miras ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh miras. Polsek Rasana'e Barat akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras di wilayahnya.
Dengan diamankannya miras tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Rasana'e Barat. Polsek Rasana'e Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, menyediakan, dan mengedarkan miras.(RED)
0 Komentar