![]() |
Gerebek dan razia miras tersebut berlangsung Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 23.40 Wita
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil menyita 217 botol Miras dari beberapa kafe di wilayah tersebut. Miras yang disita terdiri dari berbagai jenis, termasuk bir bintang, chivas, singleton, red label, black label, dan anggur merah.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K, S.I.K, Senin 14Juli 2025.
Dari hasil razia, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan dua orang, yaitu ED (40) dan LF(48), sebagai pemilik/penanggung jawab Miras.
Selain itu, Tim juga menemukan Miras di Cafe Ule Beach dan Cafe Pesona, yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.
AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan, razia ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/30/VII/RES.1.24./2025, tanggal 01 Juli 2025. Ia juga menambahkan bahwa Polres Bima Kota akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dengan adanya razia ini, Polres Bima Kota berharap dapat mengurangi peredaran Miras di wilayah tersebut dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Barang bukti Miras dan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,"tutupnya.(RED)
0 Komentar